Rp 55 Miliar Aset Indra Kenz Disita Polisi, di Antaranya Ferrari, Tesla dan Uang Tunai Rp 1,1 Miliar
Total aset Indra Kenz yang disita terdiri dari satu unit kendaraan Ferrari California 2012, satu unit Tesla Model 3, serta uang tunai sebesar Rp 1 M.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, total aset Indra Kenz yang telah disita penyidik mencapai Rp 55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ujar Kombes Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
Chandra menjelaskan, total aset yang disita tersebut terdiri dari satu unit kendaraan Ferrari California 2012, satu unit Tesla Model 3, serta uang tunai sebesar Rp 1.245.371.103.
Selain itu polisi juga menyita enam unit rumah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Sumatera Utara dan kawasan Alam Sutera, Tangerang.
Chandra menyatakan bahwa proses penelusuran yang dilakukan Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban masih terus didalami.
"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak disini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga," jelasnya.
Chandra juga mengatakan sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi dalam kasus penipuan tersebut.
Adapun dari seluruh saksi yang diperiksa itu, 40 di antaranya merupakan korban penipuan Indra Kenz.
"Dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar dan ini mungkin akan bertambah," tutur dia.
Polisi juga membuka pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi yang terkait dengan kasus Binomo.
"Kita sampaikan jika masyarakat ada informasi kita ada hotline, dan rahasia daripada pemberi informasi akan kita jaga kerahasiaannya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran transaksi keuangan Indra Kenz ke Kepulauan Karibia.
Langkah pemblokiran dilakukan usai tim penyidik melakukan pelacakan dan menemukan rencana transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.