Kejagung Hentikan Proses Penuntutan Perkara Seorang Ibu Pencuri HP untuk Bayar Kontrakan di Makassar
JAM Pidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil," ucap Ketut.
Atas hal ini, JAM Pidum melayangkan apresiasi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Itu didasari karena, kata Ketut, keseluruhannya telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka.
Tak hanya itu, dalam proses penanganannya juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif," ucap Ketut.
Perintah itu sebagai mana tertuang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.