Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Hentikan Proses Penuntutan Perkara Seorang Ibu Pencuri HP untuk Bayar Kontrakan di Makassar

JAM Pidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejagung Hentikan Proses Penuntutan Perkara Seorang Ibu Pencuri HP untuk Bayar Kontrakan di Makassar
Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar, yang mencuri satu unit smartphone untuk bisa membayar kontrakan, Minggu (27/3/2022). 

"Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil," ucap Ketut.

Atas hal ini, JAM Pidum melayangkan apresiasi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Itu didasari karena, kata Ketut, keseluruhannya telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka.

Tak hanya itu, dalam proses penanganannya juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar, yang mencuri satu unit smartphone untuk bisa membayar kontrakan, Minggu (27/3/2022).
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar, yang mencuri satu unit smartphone untuk bisa membayar kontrakan, Minggu (27/3/2022). (Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI)

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif," ucap Ketut.

Perintah itu sebagai mana tertuang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas