Soal Usulan E-voting di Pemilu 2024, PDIP: Tidak Boleh Terburu-buru
Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendukung usulan Menkominfo soal pemungutan suara dalam pemilu ke depan dilakukan melalui mekanisme e-voting.
Namun, Hasto menyebut bahwa hal tersebut membutuhkan waktu dan tidak perlu terburu-buru untuk mewujudkannya.
Ia menilai, pentingnya melakukan satu-persatu tahapan hingga bisa mewujudkan mekanisme e-voting tersebut.
Baca juga: Soal Usulan e-Voting di Pemilu 2024, PDI-P: Harus Ada Masa Transisi Tidak Bisa Tiba-tiba
"Kita tidak boleh buru-buru karena perubahan sistem itu harus melalui satu tahap-tahap dan melalui kepastian bahwa hal tersebut memang meningkatkan demokrasi kita," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (27/3/2022) malam.
Hasto pun membeberkan tahapan yang kiranya bisa dijalankan.
Langkah pertama, ia menyebut soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme e-voting sebelum diterapkan.
"Harus dilakukan sosialisasi bagaimana sistemnya, bagaimana akuntabilitasnya, bagaimana menghindari adanya satu intervensi untuk melakukan manipulasi di dalam suara. Itu kan yang harus dipastikan terlebih dahulu," ucap Hasto.
Baca juga: Penundaan Pemilu Serentak, Pertaruhan Besar Sejarah Bangsa
Lalu, diperlukan kesepakatan bersama semua pihak terkait soal mekanisme e-voting.
Menurutnya, hal ini yang penting diperhatikan semua pihak sebelum memutuskan untuk menggunakan mekanisme itu.
Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa mekanisme e-voting tidak boleh melupakan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hasto pun memberi saran agar mekanisme e-voting dapat diujicoba terlebih dahulu di tingkat pemilihan kepala daerah (Pilkada) setingkat kota.
Kemudian, baru bisa diujicoba di tingkat kabupaten, provinsi hingga tahapan nasional.
"Jadi dalam skala pilkada kota dulu. Kemudian kabupaten, dan setelah itu diujicoba baru di tingkat nasional. Jadi selalu ada masa transisi tidak bisa merubah aturan secara tiba-tiba," jelas Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.