10 Fakta Dekan Fisip Unri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi.
Editor: Hasanudin Aco
Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.
Status terlapor sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021).
Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto.
6. Dekan FISIP Unri Dituntut 3 tahun penjara
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Syafri Harto dituntuk tiga tahun penjara. Berdasarkan bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu, dari fakta yang disampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.
Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.
7. Kuasa hukum harap ada keadilan bagi penyintas
Perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani berharap vonis terhadap pelaku pelecehan seksual ini bisa memberikan keadilan bagi penyintas.
"Ketika pembacaan putusan besok, kita berharap akan memberikan keadilan bagi penyintas dan menjadi preseden baik bagi penyintas-penyintas yang lain," kata Rian Sibarani, Selasa (29/3), sehari sebelum vonis bebas dijatuhkan.
Selain itu juga, ia berharap usai pembacaan vonis ini penyintas bisa merasa aman bahkan mendorong penyintas lain untuk bisa bersuara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.