10 Fakta Dekan Fisip Unri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi.
Editor: Hasanudin Aco
"Dan ini menjadi pelajaran bersama, kasus ini itu membuat penyintas aman sehingga penyintas lain bisa berani bersuara terhadap perbuatan-perbuatan yang pernah dialami," ujarnya.
8. Dekan FISIP Unri divonis bebas
Syafri Harto akhirnya lolos dari hukuman penjara. Dia divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Estiono, dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).
Ia menyebut terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Estiono dalam sidang, Rabu (30/3).
Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya juga harus dipulihkan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Estiono.
9. Pulang Kampung
Usai divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan, Syafri Harto rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.
Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.
"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah Bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.
Disinggung soal kemungkinan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronal Regen menyatakan pihaknya siap menghadapi.
"Kita siap, karena itu bagian upaya hukum yang harus kita hormati juga, kalau jaksa mau kasasi kita hormati," jelas Ronal.
10. Kuasa Hukum Korban Kecewa
Kuasa Hukum L, mahasiswi korban dugaan pencabulan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, merasa kecewa atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Rian Sibarani, seorang tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menuturkan, vonis majelis hakim tidak membawa kegembiraan bagi korban dan keluarganya.
"Vonis ini tidak membawa kegembiraan, kepuasan bagi penyintas dan keluarganya. Dalam pertimbangannya hakim dikatakan bahwa tuntutan atau dakwaan jaksa tidak terbukti karena kurang saksi," ucap Rian usai sidang hari ini.
Ditegaskannya, hakim tidak melihat dan tidak berpedoman pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan.
"Kita kecewa dengan putusan. Kita berharap jaksa dapat melakukan upaya hukum kasasi," sebutnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru/Kompas.TV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.