Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Kejaksaan
info terbaru penyidikan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama yang diduga tersangka utamanya, politisi Golkar Azis Samual.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan info terbaru penyidikan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama yang diduga tersangka utamanya, politisi Golkar Azis Samual.
Berkas terbaru kasus itu kini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat yang diterima, berkas penyidikan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Haris Pertama sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tahap selanjutnya, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini berkas kasus pengeroyokan terhadap Haris sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Untuk prosesnya sendiri masih tahap satu. Penyidik masih menunggu tanggapan dari JPU Kejati DKI Jakarta untuk menentukan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum berkas tersebut," kata Tubagus dikonfirmasi Rabu (30/3/2022).
Dihubungi secara terpisah, korban pengeroyokan yang juga Ketua KNPI Haris Pertama berharap kasus itu tidak berhenti hingga Azis Samual.
Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Ia meyakini masih ada aktor lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
"Semoga kasus percobaan pembunuhan ini tidak hanya sampai di Azis Samual. Saya harap kasus ini diungkap sampai kepada dalang yang sebenarnya," ujar Haris.
Kasus penganiayaan Haris Pertama terjadi di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Februari 2022 lalu.
Dalam perkembangannya dan penyidikan, sudah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka itu adalah tersangka yakni NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS yang berperan sebagai penyuruh ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Sementara Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus ini meski hingga kini yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan itu dengan menyuruh 5 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya untuk menganiaya Haris Pertama.
Baca juga: Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
"Saudara Azis dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama. Peran yang bersangkutan diduga telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 yang para tersangka 4 orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.