Ramadan Tetap Patuhi Prokes: Boleh Bukber, Dilarang Ngobrol hingga Ceramah Maksimal 15 Menit
Ramadan tahun ini bukber tidak dilarang, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan tidak ngobrol selama acara bukber.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
"Tahun ini kita mencoba normal seperti dulu, tapi prokes harus tetap dijaga. Jadi tidak apa-apa berinteraksi seperti dulu tapi dengan kehati-hatian," ujar dia.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2022? Kemenag akan Gelar Sidang Isbat, Muhammadiyah Tanggal 2 April
Baca juga: Moeldoko Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Jelang Puasa dan Lebaran
Wiku mengatakan, aktivitas masyarakat saat ramadan dimulai lebih dini dan diakhiri lebih larut.
Tingginya aktivitas itu berisiko memicu penularan sehingga menjaga prokes menjadi kunci utama untuk menghindari risiko tersebut.
"Kita juga ibadahnya harus terkendali. Jadi betul-betul kita melakukannya dengan khusyuk, terkendali dengan protokol kesehatan sehingga kita aman, terutama selama ramadan. Ini sudah kita lakukan sebelumnya dan hasilnya aman. Berarti ke depannya juga pasti akan aman," kata Wiku.
Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan Kementerian Agama sudah mengatur durasi ceramah selama ramadan maksimal 15 menit.
Sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca juga: Perkuat Persatuan Bangsa, Tokoh Lintas Agama Bakal Bicarakan Moderasi Beragama
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan amadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib.
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama.
Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadan.
"Untuk kegiatan kuliah ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.
Baca juga: Pemerintah Himbau Masyarakat Perhatikan Ini di Bulan Ramadan Tahun Ketiga Masa Pandemi
Terkait berbagai aturan yang sudah ditetapkan itu, Pemerintah Daerah diminta terus mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan ibadah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dan Surat Edaran Kementerian Agama agar pandemi semakin terkendali.
"Masyarakat kan kalau ditanya levelnya apa mungkin mereka tidak begitu paham, nah ini tugasnya pemerintah daerah, bukan hanya menyampaikan levelnya, tapi apa yang harus dilakukan," tegas Wiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.