Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Soal Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Apa Saja Sebenarnya Kewajiban & Larangan Kepala Desa?

APDESI mendeklarasikan bakal mendukung Jokowi agar menjabat tiga periode. Lalu seperti apakah kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ramai Soal Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Apa Saja Sebenarnya Kewajiban & Larangan Kepala Desa?
Youtube Sekretariat Presiden
Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya 

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas