Soal Pemberhentian Terawan, Eks Stafsus Menkes: IDI Terkesan Tebang Pilih
Eks staf khusus Terawan Agus Putranto, Jajang Edy Prayitno menanggapi pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu dari keanggotaan IDI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
"Nggak ada maksud mengiklankan diri," tegasnya.
Terawan Langgar Kode Etik dan Mangkir dari Panggilan MKEK IDI
Masih dalam acara yang sama, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung, mengakui masalah pemecatan Terawan berawal dari DSA.
Namun yang menjadi pijakan adalah keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tanggal 12 Februari 2018, yakni terkait pelanggaran etika.
Pelanggaran etika yang dilakukan Terawan adalah soal mengiklankan diri mengenai teknik DSA.
Juga adanya dugaan penarikan biaya yang besar pada metodenya.
"Itu tidak boleh, dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa undangan tidak hadir," katanya.
Baca juga: Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik
Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Pelanggaran etika lain adalah dokter Terawan menjanjikan hasil di teknik ini.
Dalam etika kedokteran, menurut Allan, hal itu tidak diperbolehkan
Terawan sebenarnya telah dipanggil beberapa kali, tapi tidak hadir.
"Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi disini, dr Terawan melakukan di luar."
"Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela."
"Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi untuk memberi kesempatan dr Terawan membela diri," terang Allan.
Lantas Apa Itu Terapi Cuci Otak ?