IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, alasan pemecatan Terawan tidak terkait vaksin nusantara.
Namun, ada permasalahan yang bergulir sejak tahun 2013.
Hal tersebut, disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni.
"Terkait putusan dokter Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK)," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.tv, Beni mengatakan, dalam keputusan MKEK IDI ke-31, pihaknya diberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan Muktamar di Aceh.
"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," ucap Beni.
Beni juga menegaskan, bahwa seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.
"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," katanya.
Diketahui, Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat berdasarkan hasil rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI, termasuk soal dugaan pelanggaran kode etik.
Kemudian, beredar video pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen beredar di media sosial.
Dalam video, rekomendasi pemberhentian dibacakan saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.
Kemenkes akan Bantu Mediasi
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal polemik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.
Menkes menyebut, pihaknya akan membantu proses mediasi antara IDI dengan anggotanya.
Hal tersebut, dimaksudkan agar terjalin komunikasi yang baik antar anggota dan polemik segera terselesaikan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif."
"Kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Menkes pun berharap, IDI bisa kembali fokus mencurahkan tenaga dan waktunya untuk membangun Indonesia yang lebih sehat.
Mengingat, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi Covid-19 teratasi."
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan bail," jelasnya.
Menkes memahami, masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing, dan juga memiliki anggotanya masing-masing yang perlu diatur.
Kemudian, memahami bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 telah memberikan amanah yang besar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai salah satu organisasi profesi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
"Oleh karena kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi bisa teratasi, saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi hubungan antara ikatan dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik."
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama-sama pasca pandemi ini," ucapnya.
Baca juga: KLARIFIKASI IDI soal Pemberhentian Terawan: Pertimbangannya Banyak, Kasus Terawan Ada Catatan Khusus
Wakil Ketua DPR Sebut Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Tidak Sah
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan Terawan dari dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat tidalak sah.
Menurutnya, pemberhentian Terawan dari hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dalam Muktamar ke-31 di Aceh masih rekomendasi.
Sehingga, disebutkan Dasco, hal tersebut tidaklah sah.
"Kalau saya pelajari bisa kita nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah."
"Pertama, itu baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (28/3/2022).
"Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan yang baru belum dilantik," lanjutnya.
Selain itu, kata Dasco, keputusan itu dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dasco berharap, polemik pemecatan Terawan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan pengurus PB IDI yang baru.
Dasco pun menegaskan, akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menindak oknum yang membuat kegaduhan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti/Rina Ayu, Kompas.com/Raja Umar, Kompas.tv/Isnaya Helmi)
Simak berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI