Yasonna Jelaskan Alasan UU Narkotika Perlu Direvisi
Yasonna Laoly mengungkap alasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu direvisi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
![Yasonna Jelaskan Alasan UU Narkotika Perlu Direvisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-konferensi-pers-pengungkapan-sabu-1-ton-di-jabar_20220324_150440.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap alasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu direvisi.
"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika masih tinggi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan pemerintah mengedepankan upaya pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal itu dilakukan secara integral dan dinamis antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Upaya tersebut, dikatakan Yasonna, juga diperkuat supaya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat berjalan dengan maksimal.
Narkotika di satu sisi, dipahami Yasonna, sebagai zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi UU Narkotika
Namun di sisi lain, jika narkotika tidak digunakan sesuai dengan standar yang pengobatan yang berlaku, dapat menimbulkan ketergantungan yang berpotensi merugikan tubuh seseorang.
"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama telah mengancam generasi muda," pungkas Yasonna.