Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Jelaskan Alasan UU Narkotika Perlu Direvisi

Yasonna Laoly mengungkap alasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu direvisi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yasonna Jelaskan Alasan UU Narkotika Perlu Direvisi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas menjaga barang bukti sabu yang digelar dalam konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton jaringan internasional timur tengah - Indonesia, di Pusdik Intelkam Polri, Jalan Terusan Soreang - Cipatik, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Pada konferensi pers tersebut, dihadirkan lima orang tersangka beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya. Penyelundupan ini berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jabar di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu, 16 Maret 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap alasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu direvisi.

"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika masih tinggi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan pemerintah mengedepankan upaya pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hal itu dilakukan secara integral dan dinamis antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Upaya tersebut, dikatakan Yasonna, juga diperkuat supaya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat berjalan dengan maksimal.

Narkotika di satu sisi, dipahami Yasonna, sebagai zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi UU Narkotika

Namun di sisi lain, jika narkotika tidak digunakan sesuai dengan standar yang pengobatan yang berlaku, dapat menimbulkan ketergantungan yang berpotensi merugikan tubuh seseorang.

BERITA TERKAIT

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama telah mengancam generasi muda," pungkas Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas