Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Kebijakan Panglima TNI, Komnas HAM: Setiap Orang Berhak Bebas dari Stigma dan Diskriminasi

Komnas HAM apresiasi kebijakan Panglima TNI yang memperbolehkan keturunan anggota bekas PKI untuk bisa mendaftar menjadi anggota TNI.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Apresiasi Kebijakan Panglima TNI, Komnas HAM: Setiap Orang Berhak Bebas dari Stigma dan Diskriminasi
PUSPEN TNI/Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat memimpin Apel Gelar Pasukan Penebalan Satgas Covid-19 di Lapangan Mataram, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (6/6/2021). Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penebalan dan penguatan Posko PPKM Skala Mikro. Dengan demikian, diharapkan upaya meningkatkan kesadaran disiplin protokol kesehatan dapat lebih optimal. - Apresiasi Kebijakan Panglima TNI, Komnas HAM: Setiap Orang Berhak Bebas dari Stigma dan Diskriminasi (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Gebrakan tersebut yakni memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit.

Baca juga: Belarusia Disebut-sebut Bakal Terlibat Perangi Ukraina, 15 Siap Bantu Tentara Rusia

Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.

Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."

BERITA REKOMENDASI

"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Terkait hal itu, Andika kemudian meminta aturan seleksi penerimaan prajurit poin 4 tentang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI, dihapuskan.

"Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika.

Baca juga: OTK Pembunuh Prajurit TNI dan Istrinya Bidan di Yalimo Papua, Juga Siksa Anak Korban yang Masih Bayi

Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.


"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas