Apresiasi Kebijakan Panglima TNI, Komnas HAM: Setiap Orang Berhak Bebas dari Stigma dan Diskriminasi
Komnas HAM apresiasi kebijakan Panglima TNI yang memperbolehkan keturunan anggota bekas PKI untuk bisa mendaftar menjadi anggota TNI.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan anggota bekas PKI untuk bisa mendaftar menjadi anggota TNI.
Mewakili Komnas HAM, Beka mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk terus berkembang.
Apalagi jika niat seseorang tersebut baik, yakni berniat untuk dapat berpartisipasi membela tanah air.
"Setiap orang bisa lepas dari latar belakang agama, suku, ras, kemudian latar belakang orang tua atau sosial lainnya, untuk bebas dari stigma dan diskriminasi dan (mereka) juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," kata Beka yang dikutip dari taynagan Kompas Tv, Jumat (1/4/2022).
Atas dasar itu, Komnas HAM mendukung sepenuhnya dan mendorong kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.
"Kebijakan tersebut adalah bagian atau implementasi nyata dari pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia."
"Khususnya hak untuk bebas dari stigma dan diskriminasi," sambung Beka.
Baca juga: Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI
Baca juga: PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua
Seperti yang kita ketahui, masih banyak korban yang mengalami stigma dan diskriminasi dari lingkungan sosial maupun dari pemerintahan.
Beka berharap implementasi ini tidak hanya dilakukan di lingkungan TNI saja.
Namun juga dapat diimplementasikan di lingkungan pemerintahan lain.
"Kebijakan Panglima TNI yang kemudian membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI, itu juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang lain yaitu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan."
"Komnas HAM juga mendorong supaya kebijakan tersebut juga bisa diimplementasikan di Kementerian lembaga instansi lain mungkin masih menerapkan cara pandang atau mekanisme serupa," lanjut Beka.
Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau kebijakan ini.
Diharapkan, semua masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.