Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, MPR: TAP MPRS 1966 Tidak Melarang
MPR menilai kebijakan Jenderal Andika yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar menjadi calon prajurit TNI sudah tepat dan sesuai peraturan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
“Sebagai Panglima TNI, tentu saja ia sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara kita,” jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari PKI dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang
Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.
Andika kemudian menyoroti satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.
"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.
Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP/MPRS/Nomor XXV/Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.
Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP/MPRS/XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.
Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP/MPRS/Nomor/XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.
Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada
Dengan tegas dan nada meninggi, Andika kemudian menegaskan bahwa dalam TAP/MPRS/Nomor/XXV Tahun 1966 tersebut tidak melarang keturunan PKI untuk masuk TNI.
Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.
"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.
Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.