Minyak Goreng Curah Disubsidi jadi Rp 14.000, Temui Ada Penyelewengan dapat Laporkan di Situs Ini
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menghimbau harus ada pengawasan terhadap penggunaan dana subsidi minyak goreng.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menghimbau harus ada pengawasan terhadap penggunaan dana subsidi minyak goreng.
Sehingga dana subsidi minyak goreng ini dapat tepat sasaran untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Apalagi menyongsong bulan Ramadhan ini, minyak goreng masih menjadi permasalahan.
Untuk itu, Puteri berharap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat optimal mengawasi dan memastikan penggunaan dana subsidi ini.
“Dana sawit yang dikelola BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah ini sangat ditunggu dan dibutuhkan masyarakat."
"Khususnya bagi kalangan menengah ke bawah agar harga minyak goreng semakin mudah terjangkau."
"Karenanya, penyalurannya harus tepat sasaran dan jangan sampai mekanismenya menyulitkan produsen, distributor, dan terutama masyarakat,” ungkap Puteri, Rabu (30/3/2022) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Untuk diketahui, subsidi minyak goreng yang dikeluarkan BPDPKS telah dianggarkan dengan nominal mencapai Rp 7,28 triliun.
Baca juga: Temukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah? Bisa Laporkan ke Portal Ini
Subsidi ini digunakan untuk menutup selisih harga keekonomian minyak goreng curah di pasaran.
Sehingga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah tidak lebih dari Rp14.000 per liter.
Puteri juga meminta BPDPKS untuk menjamin kualitas minyak goreng curah bersubsidi.
“Jangan sampai karena mendapatkan subsidi, justru dioplos dengan material lain."
"Karenanya, saya harap BPDPKS juga membantu mengawasi terkait hal tersebut."
"Sehingga, tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, (oknum) yang mengambil peluang di tengah kesulitan masyarakat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.