Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR terkait Rekomendasi TWK, Bagaimana Nasib Pimpinan KPK?
Ombudsman RI menyurati Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 29 Maret 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 29 Maret 2022.
Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022), disebutkan isi surat berkaitan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," demikian bunyi pembukaan surat Ombudsman itu.
"Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," lanjut surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tersebut.
Dalam poin I surat, Ombudsman menyatakan rekomendasi tidak dilaksanakan dengan alasan yang tak dapat diterima.
Kemudian dalam poin J, Ombudsman meminta para terlapor, dalam hal ini ketua/pimpinan KPK dan kepala kepala BKN diberikan sanksi sampai dengan pembebasan jabatan.
Berikut bunyi Poin I surat Ombudsman ke presiden dan ketua DPR:
I. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Ombudsman RI menyatakan “Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat diterima”. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut bunyi poin J:
J. Bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Terlapor (Ketua/Pimpinan KPK dan Kepala BKN) terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun tidak dijalankan, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, serta ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain diberikan sanksi sampai dengan pembebasan jabatan.
Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam proses TWK terhadap pegawai KPK.
Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, kepala BKN, dan Presiden Jokowi.