Reaksi Politisi, Pegiat HAM Hingga Pengamat Soal Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Jadi TNI
"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih lanjut, Usman mengkaitkan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1996 yang menjadi dasar kebijakan Andika.
Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang
Baca juga: Jenderal Andika Sebut Kasus Kebohongan Danki Gome Papua Masuk ke Tahap Penyidikan
Dalam TAP MPRS tersebut hanya melarang terhadap ideologi atau penyebaran ideolginya.
Menurutnya, TAP MPRS tersebut kata Usman harusnya juga ikut dihapus.
Lantaran membuat warga negara terpecah belah
"TAP itu hanya mengatur larangan ideologi atau penyebaran ideolginya,"
"Meskipun TAP MPR ini harusnya dicabut juga, dihapuskan karena mendiskriminasi warga negara, membuat warga negara terpecah-pecah,"
"Dan membuat tali persaudaran Indonesia dipenuhi kecurigaan negatif tentang PKI atau komunisme," kata Usman.
Diwartakan Tribunnews.com, Andika memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI.
Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI, pada Rabu (30/3/2022) lalu.
Andika menyatakan tidak ada larangan keturunan PKI untuk menjadi TNI pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP itu.
Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI.
Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada
Baca juga: Dinilai Punya Potensi, Dukungan agar Jenderal Andika Maju Pilpres 2024 Mulai Berdatangan
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata salah satu anggota.