Reaksi Politisi, Pegiat HAM Hingga Pengamat Soal Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Jadi TNI
"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"
Editor: Malvyandie Haryadi
Lanjut Andika menjelaskan mengenai isi TAP MPRS tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang, yang lain saya kasih tahu TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,"
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.
Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum.
Komnas HAM Beri Apresiasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberi apresiasi terkait kebijakan Andika.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dan norma HAM.
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Norma HAM dalam hal ini adalah setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.
Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.
Atas hal itu, Komnas HAM menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Andika tersebut.
"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.
DPR
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi soal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut Keturunan PKI bisa mendaftar menjadi prajurit TNI.