Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa
Isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Baca juga: Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI Sesuai TAP MPRS dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Stafsus Mensesneg: Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI Tidak Perlu Dibesar-besarkan
Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanyakan soal mekanisme seleksi prajuri TNI.
Ia pun mempertanyakan soal larangan "keturunan" dalam mekanisme seleksi.
"Pelaku kejadian tahun '65-'66," jawab anak buahnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).
Andika kemudian menanyakan apa yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut.
Ia juga meminta agar anak buahnya menyebutkan apa isi dari dasar hukum yang dimaksud, yaitu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Satu, Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis," urai anak buah Andika Perkasa.
Mendengar jawaban tersebut, Andika meminta agar anak buahnya kembali mengecek aturan TAP MPRS 1966.
Ia juga mengingatkan kembali soal isi aturan itu.
"Buka internet sekarang," perintah Andika.
Baca juga: Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI
Baca juga: PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua