Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa

Isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI Sesuai TAP MPRS dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI Tidak Perlu Dibesar-besarkan 

Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara

Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan penandatanganan nota kesepahaman Program Pendidikan Dokter Spesialis Secara Hybrid (PPDS Hybrid) berbasis rumah sakit, dengan rektor Prof Dr Mohammad Nasih Universitas Airlangga (UNAIR). Yang dihadiri jajaran petinggi TNI dan pimpinan UNAIR di Ruang Amerta, Lantai 4, Rektorat Kampus C.
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan penandatanganan nota kesepahaman Program Pendidikan Dokter Spesialis Secara Hybrid (PPDS Hybrid) berbasis rumah sakit, dengan rektor Prof Dr Mohammad Nasih Universitas Airlangga (UNAIR). Yang dihadiri jajaran petinggi TNI dan pimpinan UNAIR di Ruang Amerta, Lantai 4, Rektorat Kampus C. (Tangkap layar akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanyakan soal mekanisme seleksi prajuri TNI.

Ia pun mempertanyakan soal larangan "keturunan" dalam mekanisme seleksi.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kejadian tahun '65-'66," jawab anak buahnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).

Andika kemudian menanyakan apa yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut.

Ia juga meminta agar anak buahnya menyebutkan apa isi dari dasar hukum yang dimaksud, yaitu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Satu, Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis," urai anak buah Andika Perkasa.

Mendengar jawaban tersebut, Andika meminta agar anak buahnya kembali mengecek aturan TAP MPRS 1966.

Ia juga mengingatkan kembali soal isi aturan itu.

"Buka internet sekarang," perintah Andika.

Baca juga: Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Baca juga: PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas