Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa

Isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 '66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam."

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andika pun menegaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai aturan tak pernah menyatakan keturunan PKI dilarang.

Karena itu, ia pun menghapuskan larangan keturunan sebagai syarat mengikuti pendaftaran prajurit TNI.

"Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. Hilang (hapus) nomor empat (larangan keturunan mendaftar)," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Verelladevanka Adryamarthanino)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas