DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS
Komnas Perempuan menyayangkan penghapusan pengaturan pemerkosaan di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Sehingga menurutnya aturan pemerkosaan seharusnya juga menjadi fokus dari RUU TPKS ini.
Pleno RUU TPKS Diagendakan Rabu Besok
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat pertama RUU TPKS digelar pada Rabu (6/4/2022) besok.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, agenda rapat pleno diundur karena rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (tim sinkronisasi) RUU TPKS masih berlangsung hingga hari ini.
"Kami tuntaskan (rapat timus-timsin) hari ini, karena takutnya kalau pleno hari ini barangnya belum jadi, kan dia harus mengundang menteri untuk keputusan tingkat I," kata Willy, Selasa (5/4/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset
Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, dari 91 poin yang diharmonisasi dan disinkronisasi, ada 42 poin atau sekitar separuhnya yang sudah selesai.
"Saya kemarin coba kasih obrolan, bisa enggak nanti malam pleno? Biar aman besok sajalah, kata teman-teman. Jadi biar enggak deg-degan, masak kerja diuber-uber, biar firm betul," katanya
Wakil Ketua Baleg itu menambahkan, meski rapat pleno Baleg diundur, RUU TPKS diharapkan tetap dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022.
"Saya sudah bersurat ke pimpinan DPR untuk dapat slot di paripurna, di Bamus, terus dibawa ke paripurna," tandas Willy.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni) (Kompas.com/Vitorio Mantalaen)