Koordinator FMCG Insights: Soal Pelabelan BPA, Akademisi Jangan Ditunggangi Industri
Koordinator riset dan teknologi FMCG Insights, Muhammad Hasan, mendesak kalangan akademisi untuk lebih kritis
Editor: Content Writer
Dalam rancangan peraturan BPOM, saat ini memasuki fase pengesahan, produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat wajib mulai mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" dalam kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label "Bebas BPA".
Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, rencana pelabelan itu bertujuan melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang sekaligus memberikan perlindungan kesehatan ke khalayak luas.
Hasan berharap pemerintah menyegerakan pengesahan rancangan peraturan pelabelan BPA agar konsumen terbantu dalam memilih produk yang aman.
Dia juga berharap pemerintah menerbitkan pedoman pengangkutan dan penjualan air galon untuk memastikan produk tetap terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi saat sampai ke tangan konsumen.
Hasil riset Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Maret 2022 membeberkan keteledoran industri dalam distribusi dan penjualan air galon di Jakarta Raya.
YLKI mendapati mayoritas pengangkutan air galon menggunakan kendaraan terbuka. Observasi juga menunjukkan galon kerap dipajang serampangan, termasuk diletakkan di tempat yang kotor, terpapar sinar matahari dan benda tajam atau yang berbau menyebut.
Teorinya, perlakuan galon yang tak semestinya itu bisa memperbesar risiko peluluhan BPA.
"Industri air kemasan sering sesumbar kalau mereka beroperasi di bawah pengaturan yang sangat ketat, tapi nyatanya, aturan yang ada sejauh ini, termasuk SNI Air Mineral dan Good Manufacturing Practices, tidak memuat pedoman pengangkutan, penyimpanan dan penyajian produk air kemasan," katanya.
Tak heran, Hasan bilang, bila industri leluasa mendistribusikan galon dengan truk terbuka, galon beredar tanpa kejelasan usia pakai dan masih banyak lagi persoalan yang terkait dengan ketiadaan acuan resmi.
"Ironis sebenarnya mengingat untuk penjualan kolang-kaling dan cendol di pasar tradisional, pemerintah sudah menerbitkan pedoman detilnya, sementara industri air kemasan yang perputaran bisnisnya triliun rupiah belum punya acuan terkait distribusi dan penjualan air kemasan," tutupnya.