Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo

Bareskrim Polri segera menyita uang Rp1,9 miliar yang diterima Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo
net
ilustrasi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera menyita uang Rp1,9 miliar yang diterima Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera menyita uang Rp1,9 miliar yang diterima Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dipastikan bakal disita penyidik Bareskrim.

"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan kapolri (Perkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Baliho Anies for Presiden Mejeng di Bekasi, Spanduk Jenderal Andika Ada di Menteng dan Tanah Abang

Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi

Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara memastikan pihaknya akan menyita uang Rp1,9 miliar tersebut.

Namun, ia masih belum merinci jadwal penyitaan terhadap uang tersebut.

"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kami sita," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich diduga pernah menerima duit Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Berita Rekomendasi

Dia juga menjadi orang yang mengajarkan Indra Kenz untuk trading.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Hal itu diketahui seusai memeriksa Fakrich pada Senin (4/4/2022) kemarin.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Ponsel hingga Akun Binomo Milik Fakarich Disita Bareskrim

Baca juga: Jadi Tersangka, Fakarich Ternyata Punya Perusahaan Kursus Trading Binomo Berbayar

Dijelaskan Whisnu, Fakarich juga diduga sebagai affiliator Binomo selayaknya Indra Kenz.

Dia juga memiliki link referal khusus bagi membernya di https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb.

Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas