Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo

Bareskrim Polri segera menyita uang Rp1,9 miliar yang diterima Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo
net
ilustrasi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera menyita uang Rp1,9 miliar yang diterima Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroaan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo

Baca juga: Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas