Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum

Ahli hukum sebut anak angkat bisa mendapat warisan penuh orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Ahli hukum sebut anak angkat bisa mendapat warisan penuh orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu. 

Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.

"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.

Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.

Baca juga: Alasan Pihak Keluarga Tanyakan Warisan Dorce Gamalama ke Anak Angkat, Singgung Utang Piutang

Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.

"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.

Kondisi di atas berbeda jika masih ada keluarga kandung yang menjadi ahli waris.

Jika masih ada ahli waris dari keluarga kandung, harta tidak boleh semuanya diberikan lewat wasiat.

BERITA REKOMENDASI

Harta dalam surat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta warisan.

"Wasiat bisa digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan."

"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas