BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," terangnya.
Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga, Pemerintah Pertebal Stimulus Perlindungan Sosial, Ini Detail Bantuannya
Baca juga: Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta akan Dapat Bantuan Subsidi Upah
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan, dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," pungkasnya.
Sasaran 8,8 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perlunya membantu dan menjaga daya beli para pekerja.
“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng, Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi
Baca juga: Momen Ramadan, Kapolri Beri Bantuan Pangan untuk Buruh Terdampak Pandemi
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)