Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme 

Munarman bakal divonis hari ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme 
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) siang nanti.

Menyikapi agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang

Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan

Terkait dengan perkara ini, Aziz menyatakan, pihaknya selalu merasa optimistis kalau Munarman tidak melakukan apa yang dituntut oleh jaksa.

Oleh karenanya kata dia, jika memang nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya akan menyikapi dengan sabar.

"Dari awal kasus bergulir kami selalu optimis realistis dimana kesabaran selalu mengiringi kami. Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," tukas Aziz.

Dituntut 8 Tahun Bui

Berita Rekomendasi

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas