Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.

Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim Berbeda Pandangan Dengan Jaksa Dalam Memutus Perkara Munarman

Hasilnya, mereka sepakat untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ucap tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa juga menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun penjara untuk Munarman pada perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya majelis hakim kepada jaksa.

"Baik, kami ajukan banding," tegas jaksa.

Munarman Divonis 3 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas