BLT Minyak Goreng Cair Sebelum Lebaran 2022, Ini Cara Cek Penerimanya
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng Rp 300 ribu yang cair sebelum Lebaran 2022.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng Rp300 ribu yang cair sebelum Lebaran 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar BLT minyak goreng Rp 300 ribu dicairkan sebelum Lebaran.
"Nanti di seluruh provinsi di Tanah Air, BLT Minyak Goreng bisa segera disalurkan."
"Saya sudah minta sebelum Lebaran harus bisa diselesaikan, seminggu sebelum Lebaran," kata Jokowi saat menyerahkan BLT minyak goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi, Kamis, (7/4/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kemensos: BLT Minyak Goreng untuk Pertahankan Daya Beli Masyarakat
Permintaan agar penyaluran bansos termasuk BLT minyak goreng disegerakan juga disampaikan Jokowi kepada para menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (5/4/2022).
Menurut Jokowi, bantuan-bantuan sosial tersebut sangat dinanti oleh rakyat, terutama untuk menghadapi Lebaran dan membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
“Bukan apa-apa, mungkin kita itu enggak merasakan, tapi Rp300 ribu bagi rakyat itu, pas mau Lebaran dapat itu, rasanya betul, saya bisa merasakan betul itu senangnya kalau bisa memegang uang itu, yang bisa dipakai untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya," kata Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab.
Diketahui BLT minyak goreng diberikan sebesar Rp 100 ribu per bulan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni.
Penyalurannya akan diberikan sekaligus di awal pada bulan April ini.
Dengan demikian, penerima BLT minyak goreng akan mendapatkan uang BLT sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret per 7 April 2022: Tropical, Rose Brand, hingga Bimoli
Cara cek penerima BLT minyak goreng
Lantas bagaimana caranya mengecek apakah Anda menjadi penerima BLT minyak goreng atau tidak?
Penerima BLT minyak goreng bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, BLT minyak goreng di antaranya diberikan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Jumlahnya sekitar 20,5 juta orang.
Data penerima BPNT dan PKH ini tersedia di cekbansos.kemensos.go.id
Dengan demikian, Anda yang tercantum sebagai penerima BPNT atau PKH, otomatis bakal menjadi penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu.
Berikut langkah cek penerima BLT minyak goreng di cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data.
Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.
Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.
Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
Tak Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, Masih Berpeluang Terima BLT Minyak Goreng
Bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH, jangan berkecil hati dulu karena masih berpeluang untuk mendapatkan BLT minyak goreng.
Mereka yakni yang berprofesi sebagai kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Baca juga: DAFTAR 8 Bansos yang Disalurkan oleh Pemerintah: BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, hingga Subsidi Gaji
Jumlah penerima BLT minyak goreng untuk PKL yang berjualan makanan gorengan ini ditetapkan sebanyak 2,5 juta orang.
Meski demikian, belum diketahui, bagaimana syarat dan mekanisme penyaluran BLT minyak goreng bagi PKL yang berjualan makanan gorengan ini.
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.