Menteri PPPA: RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II
Secara maraton seluruh Fraksi dalam Badan Legislasi telah memberikan pendapatnya sehingga RUU TPKS bisa diteruskan pada pembicaraan Tingkat II.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah diselesaikan pada pembicaraan tingkat I.
Selanjutnya siap meneruskan pada pembicaraan tingkat II, guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan selama kurang lebih tujuh hari secara maraton seluruh Fraksi dalam Badan Legislasi ini telah memberikan pendapatnya sehingga RUU TPKS ini bisa kemudian diteruskan pada pembicaraan Tingkat II yang akan dijadwalkan pada pekan depan.
Baca juga: Anak Kandung Disiram Air Panas, Ayah Tiri Murka, Setrika, Ikat Tangan dan Kaki Bocah 8 Tahun
Baca juga: Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada
"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat dan di dalam suasana yang sangat kondusif," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
"Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini," tambah Bintang.
Bintang mengatakan seluruh jerih payah, waktu, dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI dengan segala harap dan penantian serta kesabaran para korban dan para pendamping korban.
Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Bocah SD di Cibinong Ikut Tawuran Bersenjata Pedang dan Celurit
Baca juga: 6 Ruko dan 15 Kios di Cakung Ludes Terbakar Akibat Bocah Main Petasan, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pada akhirnya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Pada dasarnya dan sesungguhnya UU ini adalah milik kita bersama yang disusun bersama antara DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil. Undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," kata Bintang.
Dirinya mengajak seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama, yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU TPKS ini.
"Agar RUU yang akan disahkan ini menjadi Undang-Undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," pungkas Bintang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.