Oditur Militer Tinggi akan Susun Tuntutan terhadap Kolonel Priyanto Sesuai Fakta Persidangan
Belasan saksi telah dihadirkan di persidangan termasuk kedua orang tua korban Handi Saputra dan Salsabila.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuat tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto, sesuai fakta persidangan.
Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Oditur Jenderal TNI terkait tuntutan tersebut.
"Jadi kita mengajukan rencana tuntutan kita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Kamis (21/4/2022).
"Guna memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan sidang ditunda sampai hari Kamis 21 April 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Persilakan Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya
Sebelumnya, belasan saksi telah dihadirkan di persidangan termasuk kedua orang tua korban Handi Saputra dan Salsabila.
Selain itu, telah dihadirkan pula ahli forensik dari RSUD Margono yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi.
Keterangan dari delapan orang saksi yang tidak bisa hadir juga telah dibacakan di persidangan.
Terkini, agenda pemeriksaan terdakwa juga telah digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.