Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei
Korlantas Polri prediksi puncak arus mudik lebaran 2022 terjadi 29-30 April 2022, sementara arus balik 7-8 Mei 2022.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
![Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/larangan-mudik-tol-bakauheni-terbanggi-besar-sepi-kendaraan_20210507_115456.jpg)
Adita menjelaskan, kapasitas vaksinasi di pos pelayanan akan terbatas.
Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hendak mudik sudah divaksinasi sejak awal.
"Untuk itu, diminta semua siap sejak awal. Jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan dan posko-pokso."
"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanan dengan aman," pintanya.
![Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aturan-mudik-lebaran-2022_20220325_164355.jpg)
Aturan Mudik Lebaran 2022
Diberitakan Tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.
Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.
Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;