Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Berikut Penjelasannya

Pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, simak penjelasan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Berikut Penjelasannya
Tribunnews.com
Ilustrasi BSU - Pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, simak penjelasan berikut ini. 

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair Lagi pada 2022, Ini Syarat dan Tahapan Penyaluran Periode Sebelumnya

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat Penerima Periode Sebelumnya

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:

- Login bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Berita Rekomendasi

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Penyaluran BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas