Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha
Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terkena sejumlah sanksi. Mulai dari denda hingga pembekuan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terkena sejumlah sanksi.
Diketahui, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya
Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko untuk Pantau Kepatuhan Pembayaran THR
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif.
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu
Dalam hal ini, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya.
Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan
Diwartakan Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Layanan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.
Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.
Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.
Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Baca juga: Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan
Baca juga: Sebut Ekonomi Indonesia Kian Baik, KSPI: Pembayaran THR 100 Persen Sudah Cocok
Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);
3. Konsultasi THR:
a. Tekan Menu Konsultasi THR;
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.
4. Pengaduan THR:
a. Tekan Menu Pengaduan THR;
b. Isikan formulir;
c. Laporkan.
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Pekerja yang Berhak Dapat THR
Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)