Sawah di Sumba Timur Diserang Hama Belalang, Kementan Sarankan Petani Ikut AUTP
Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan dari setiap gagal panen yang mereka alami.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sawah petani di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserang hama belalang. Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen. Agar tak merugi, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian diluncurkan oleh Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sebagai program perlindungan. Tujuannya memberikan jaminan kepada petani dalam mengembangkan budidaya pertanian agar tak mengalami kerugian.
"Dengan AUTP ini, petani mendapat perlindungan dalam mengolah budidaya pertanian mereka. Kita tahu bahwa pertanian ini rentan terhadap serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan dari setiap gagal panen yang mereka alami. Pertanggungan ini diambil dari premi yang mereka bayarkan.
"Dengan mengikuti AUTP petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim. Dengan begitu, ketika mengalami gagal panen petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya kembali," tegas Ali.
Ali melanjutkan, program AUTP ini dirancang untuk menjaga produktivitas pertanian. Dengan pertanggungan, petani dapat tetap menjaga budidaya pertanian mereka yang berarti produktivitas juga terjaga.
"Produktivitas ini adalah hal yang kami jaga dengan baik. Dengan pertanggungan AUTP, kita berharap produktivitas pertanian tak terganggu dan terjaga dengan baik," kata Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, kata Indah, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp180 ribu per musim per hektare. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," papar dia.
Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. "Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," tandas Indah.(*)