Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Peran Vanessa Khong Terima Duit dan Sebidang Tanah Senilai Rp8,9 M dari Indra Kenz

Selain terima duit, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan. Harga tanah itu diperkirakan mencap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Ungkap Peran Vanessa Khong Terima Duit dan Sebidang Tanah Senilai Rp8,9 M dari Indra Kenz
Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap peran pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dalam kasus Binomo.

Ternyata, dia pernah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan Vanessa Khong sebanyak dua kali oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Vanessa Khong diduga pernah menerima duit dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar. 

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Selain terima duit, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan. Harga tanah itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.

"VK menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri memblokir rekening milik Vanessa Khong. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.

Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas