Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya

Berikut kriteria dan cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu yang akan segera cair pekan ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
kolase tribunnews
Ilustrasi BLT minyak goreng. Berikut kriteria dan cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu yang akan segera cair pekan ini 

TRIBUNNEWS.COM -  Simak kriteria dan cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu yang akan segera cair pekan ini dalam artikel ini.

Pemerintah memutuskan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Mengutip setkab.go.id, BLT Minyak Goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Sementara itu, BLT Minyak Goreng akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Bantuan akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Senin 11 April 2022 di Alfamart dan Indomaret

Adapun penyaluran BLT Minyak Goreng akan diberikan secara bersamaan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022 serta akan diberikan sekaligus sebesar Rp 300 ribu melalui PT Pos Indonesia.

Diwartakan Tribunnews  sebelumnya, Jokowi meminta BLT minyak goreng segera disalurkan dan diharapkan bisa selesai sebelum Lebaran 2022.

Berita Rekomendasi

"Diharapkan BLT minyak goreng bisa segera disalurkan, sebelum Lebaran harus bisa diselesaikan," kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Disebut Cair Pekan Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menargetkan penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu akan dimulai pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Jumat (8/4/2022).

"Program BLT minyak goreng sudah harus tersalurkan pada Ramadhan. Bahkan, paling lama kalau bisa 1 minggu sebelum Idul Fitri." jelasnya.

Lalu apa saja kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu?

Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Melalui Pos Indonesia, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Baca juga: Begini Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu di Aplikasi Cek Bansos

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Kelurga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima yang berjualan gorengan

Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Mengutip dari kompas.com, berikut cara mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu:

1. Cara Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf sesuai pada gambar

- Klik "Cari Data"

Apabila nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Akan tetapi, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

- Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya

2. Cara Cek Penerima BPNT 2022 di Aplikasi Cek Bansos

- Download aplikasi Cek Bansos di AppStore atau PlayStore

- Pilih menu "Cek Bansos"

- Isikan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP

- Klik "Cari Data"

- Pastikan data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.

3. Cara Cek Penerima BPNT 2022 di Kantor Dinsos

Adapun cara untuk mengecek penerima BPNT dapat dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Sosial setempat untuk menanyakan kepada petugas apakah Anda terdaftar dalam DTKS dan termasuk penerima BPNT 2022 atau Bantuan Kartu Sembako.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas