Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Tiket Bus Online di Traveloka, Redbus, dan Rosalia Indah, Simak Syarat Perjalanan Darat

Cara beli tiket bus online di Traveloka, Redbus, dan armada Rosalia Indah, simak syarat perjalanan darat sesuai SE Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Beli Tiket Bus Online di Traveloka, Redbus, dan Rosalia Indah, Simak Syarat Perjalanan Darat
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi mudik naik bus - Cara beli tiket bus online di Traveloka, Redbus, dan armada Rosalia Indah, simak syarat perjalanan darat sesuai SE Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022. 

PT. Rosalia Indah Transport menghadirkan website Reservasi Online Ticketing untuk memesan tiket secara online.

Pemesanan tiket bus ini cukup mudah, cepat dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Berikut ini langkah-langkahnya, dikutip dari laman Rosalia Indah:

1. Buka website resmi pemesanan tiket Rosalia Indah di www.rosalia-indah.co.id

2. Cari tiket dengan isi kolom pilih tanggal, jumlah tiket, kota asal, agen keberangkatan,
kota tujuan dan agen tujuan sesuai dengan yang Anda kehendaki

3. Pilih waktu keberangkatan, rute tujuan dan kelas armada sesuai dengan yang Anda kehendaki

4. Kemudian isi data penumpang yang akan melakukan perjalanan.

BERITA TERKAIT

Pastikan semua poin benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya

5. Pembayaran

Sebelum memilih metode pembayaran catat dahulu kode booking Anda yang berada di bagian atas tampilan.

Lalu, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan

6. Cek status pesanan Anda setelah melakukan pembayaran.

Masukan kode booking atau nomor telepon pada kolom cek status di halaman website.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal secara Online dan Syarat Perjalanan Laut, Penerima Booster Tak Wajib PCR

Syarat Perjalanan Mudik saat Pandemi

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus dan travel antarkota atau antarprovinsi:

1. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

3. Penumpang yang telah menerima vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai alternatif, bisa juga menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang baru mendapat vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan wajib memperlihatkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisinya, dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Anak-anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan didampingi orang dewasa dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas