Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran HAM Dalam Penembakan Dokter Sunardi
(Komnas HAM) menyatakan tidak ada pelanggaran HAM atas penembakan yang dilakukan Densus 88 kepada Dokter Sunardi hingga meregang nyawa
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak ada pelanggaran HAM atas penembakan yang dilakukan Densus 88 kepada Dokter Sunardi hingga meregang nyawa.
Dokter Sunardi diketahui merupakan target Densus 88 karena diduga terlibat teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan pada 9 Maret 2022 lalu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers hari Senin (11/4/2022), menegaskan pihaknya melakukan investigasi secara menyeluruh tanpa adanya intervensi siapapun.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kematian dr. Sunardi dari pihak Densus 88, keluarga, hingga warga sekitar, hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88.
“Melihat prinsip legalitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dokter Sunardi sampai kematian, sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran HAM. Jadi kami tidak melihat ini, kecuali jika nanti ada bukti yang lain atau sebagainya. Sepanjang yang kami dalami, kami tidak temukan terjadi pelanggaran HAM,” ujar Anam kepada awak media.
Berdasarkan hasil identifikasi, pihaknya menemukan penangkapan Sunardi sudah memenuhi unsur legalitas.
Ia mendapati pihak Densus 88 sudah menunjukkan surat penangkapan kepada Sunardi. Aparat Densus 88 yang melakukan penangkapan juga mengenakan rompi bertuliskan 'Polisi'.
Selain itu, penangkapan Sunardi menurutnya sudah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian.
Baca juga: Komisi III DPR Buka Suara Soal Penangkapan Dokter Sunardi di Sukoharjo, Disebut Sesuai Prosedur
Seperti memilih menangkap di jalanan untuk menghindari klinik dan pesantren tempat Sunardi bekerja, serta tidak di rumah Sunardi untuk menghindari trauma di keluarga.
Penangkapan Sunardi juga dilakukan menghindari saat Sunardi menggunakan mobil lain berupa ambulans.
“Makanya ketika dipastikan pas hari itu dokter Sunardi menggunakan mobil (yang bukan ambulan) dan jaraknya ketahuan disitulah terjadi penangkapan," jelasnya.
Anam menyebut, dokter Sunardi ditembak mati lantaran melakukan perlawanan kepada petugas yang dapat membahayakan petugas dan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak Densus 88, disebutkan penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme merupakan pengembangan dan pendalaman dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, termasuk dari dokumen putusan pengadilan terpidana teroris.
Namun pihaknya memberikan rekomendasi kepada Densus 88 untuk tetap menjunjung tinggi prinsip HAM, mengembangkan pendekatan humanis dalam kasus tindak pidana terorisme, hingga melakukan proses transparansi dalam penegakkan hukum tindak pidana terorisme.
“Tindak pidana terorisme sebenarnya berangkat dari pikiran. Jadi tembak-menembak tidak akan menyelesaikan apapun. Yang bisa diselesaikan adalah merubah perspektif orang untuk tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.