Tak Mau Ada Spekulasi Soal Tiga Periode, Jokowi Pastikan Pemilu Dilaksanakan Februari 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ada spekulasi di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
"Aksi ini adalah aksi lanjutan dari sebelumnya, yang pada sebelumnya kita mengultimatum bahwa 6 tuntutan kita harus sudah dijawab oleh Presiden Jokowi dalam waktu 14 hari," terang Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, Jumat (8/4/2022), kepada Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Luthfi menerangkan BEM SI rencananya akan memulai unjuk rasa mereka pada pukul 13.00 WIB hingga pihak Istana merespons aksi mereka.
Baca juga: Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Persiapan Pemilu, Dipastikan Digelar 14 Februari 2024
Ia memperkirakan akan ada seribu mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa.
Seribu massa itu ditargetkan berasal dari 18 kampus, yakni UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG, dan STIEPER.
Saat ditanya perkara izin, Luthfi mengklaim pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya.
Namun, menurutnya surat tersebut bukanlah surat izin, melainkan pemberitahuan.
"Estimasi massa aksi 1.000 mahasiswa, dari berbagai kampus di Indonesia," ucap Lutfhi, dikutip dari Kompas.com.
"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," tambahnya.
Ia pun memastikan unjuk rasa pada 11 April 2022 akan berlangsung secara damai.
Baca juga: Respons Demo 11 April, Adian Napitupulu Bela Jokowi Lewat 2 Tulisan, Ungkap Harga BBM Tiga Presiden
Luthfi menerangkan, secara garis besar ada enam tuntutan yang akan disampaikan.
Berikut enam tuntutan yang akan disampaikan BEM SI pada Jokowi, Senin mendatang:
1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara;
2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan;
3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya;
4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait;
5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia;
6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.