Bareskrim Tegaskan Vanessa Khong & Ayahnya Tetap Jadi Tersangka: 'Bantah atau Mengaku Hak Tersangka'
Ramadhan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak untuk mengejar pengakuan tersangka, namun berdasarkan barang bukti.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Peran Ketiga Tersangka
Vanessa Khong
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar
Terima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan
Rudiyanto Pei
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar
Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 jam tangan mewah sebesar Rp 8 miliar
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Lewat Pembelian 10 Jam Tangan Mewah
Nathania Kesuma
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz
Turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara