Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk 8,8 Juta Pekerja
Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah untuk 8,8 juta pekerja, simak kriteria dan alasan pemberiannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Bagikan Bansos hingga Resmikan Infrastruktur di Jabar dan Jateng
Baca juga: CEK Penerima Bantuan Sembako Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, BPNT Cair Lewat Kantor Pos
Cara Cek Penerima BSU:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Penyaluran BSU