Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk 8,8 Juta Pekerja

Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah untuk 8,8 juta pekerja, simak kriteria dan alasan pemberiannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk 8,8 Juta Pekerja
Istimewa
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah untuk 8,8 juta pekerja, simak kriteria dan alasan pemberiannya berikut ini. 

Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Bagikan Bansos hingga Resmikan Infrastruktur di Jabar dan Jateng

Baca juga: CEK Penerima Bantuan Sembako Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, BPNT Cair Lewat Kantor Pos

Cara Cek Penerima BSU:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Penyaluran BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas