Legislator PAN Harap Pelantikan Anggota KPU-Bawaslu Akhiri Polemik Penundaan Pemilu
Guspardi berharap pelantikan anggota KPU-Bawaslu baru itu dapat mengakhiri polemik wacana penundaan pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengucapkan selamat atas pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).
Guspardi berharap pelantikan anggota KPU-Bawaslu baru itu dapat mengakhiri polemik wacana penundaan pemilu.
"Dengan dilantiknya secara resmi anggota KPU RI dan Bawaslu RI masa Jabatan Tahun 2022-2027 akan dapat mengakhiri polemik penundaan Pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. Sikap kami Komisi II sejak awal adalah tegak lurus dengan amanah konstitusi dan UUD 1945," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: KPU Ungkap 75 Parpol Sudah Berbadan Hukum, Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: 3 Warga Bekasi Bakar Pospol Pejompongan Pakai Bom Molotov, Polisi Cari Dalangnya
Guspardi mengatakan, sejak awal Komisi II DPR RI tidak pernah berbicara mengenai wacana penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Selain itu, Komisi II DPR RI tetap berkomitmen terhadap apa yang telah diputuskan bersama dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu sebelumnya.
"Bahwa pemungutannya pada tanggal 14 Februari 2024, Pilkada pada tanggal 27 November 2024," ujar Guspardi.
Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 itu berharap anggota KPU-Bawaslu yang baru dilantik segera fokus bekerja mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Penyelengaraan Pemilu mendatang dipandang lebih berat daripada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Orasi dari Atas Mobil Komando, Dasco Jamin Tak Ada Lagi Wacana 3 Periode dan Penundaan Pemilu
Baca juga: Ade Armando Babak Belur Dikeroyok, Begini Kesaksian Kamerawan Cokro TV
Nantinya, lanjut Guspardi, dalam satu tahun, akan ada dua kali pesta demokrasi ditahun yang sama, yakni pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) yang akan digelar 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 27 November 2024.
"Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu yang baru dilantik harus segera bekerja dengan cepat, efektif dan efisien," ujar Guspardi.
Lebih lanjut, Guspardi menitipkan pesan kepada anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 agar bisa membawa energi dan semangat yang membuahkan proses pelaksanaan pemilu yang demokratis, luber dan jurdil.
"Tentu harus dilandasi dengan penyelenggara yang profesional, independen, dan punya kapasitas, kapabilitas serta integritas yang tinggi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (12/4/2022).
Tujuh nama yang dilantik sebagai komisioner KPU, yakni Betty Epsilon Idrus, Hasyim Asyari, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sementara lima anggota Bawaslu yang dilantik yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Sebelum dilantik mereka semua telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada pertengahan Februari lalu.
Baca juga: Pesan Jokowi ke KPU dan Bawaslu: Segera Tancap Gas Siapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Pelantikan ketujuh anggota KPU berdasarkan dengan Keppres nomor 33P/2022.
Sementara itu pelantikan kelima anggota Bawaslu sesuai Keppres nomor 34P/2022.
"Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan UUD tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," sumpah para pejabat yang dilantik.