Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi
Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Jumlah tersebut, diambil dari separuh kuota haji tahun 2019.
Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sedangkan untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah.
Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 Lebih Besar daripada Tahun Sebelumnya
Diketahui, pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya, ada selisih penetapan Bipih pada tahun ini dengan tahun sebelumnya.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” jelas Menag.
Baca juga: Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019."
“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tuturnya.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Pemerintah pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.