Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi

Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.

Biaya haji tersebut, digunakan untuk kebutuhan penerbangan, pengurusan visa hingga biaya akomodasi.

Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati soal biaya perjalanan ibadah haji.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (14/3/2022).

Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, Bipih merupakan bagian dari komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH, ialah biaya protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Kemudian, komponen ketiga dari BPIH, yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Sehingga, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Hal tersebut, disampaikan Yaqut setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, memastikan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/4/2022).

Dalam rapat itu juga disepakati asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas