Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperkirakan Hanya Sepertiga dari 75 Parpol yang akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diperkirakan Hanya Sepertiga dari 75 Parpol yang akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
TribunJabar/istimewa
Parpol Pemilu 2019. Dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, diperkirakan hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu. 

Bahkan dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.

"Kami di KoDe Inisiatif menilai pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019. Pasalnya, pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," ungkap Ihsan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jumlah Parpol yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tak Jauh Beda dari 2019

"Sehingga meskipun terdapat 75 Parpol, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar dan bahkan sebagian besar mungkin akan sulit lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta pemilu 2024.

Pasalnya kata Ihsan, pendaftaran parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.

"Sembilan partai politik di parlemen dapat dan hampir dipastikan akan menjadi peserta pemilu 2024, pasalnya pendaftaran parpol yang masuk di parlemen relatif lebih mudah karena mereka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu dilakukan verifikasi secara faktual," ungkap dia.

Siapkan PKPU

BERITA TERKAIT

Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, KPU juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol.

Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.

"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," ujar Hasyim.

Di sisi lain KPU telah mendapat jaminan dari Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI terkait kebutuhan anggaran Pemilu Serentak 2024.

KPU diketahui sudah mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp 76 triliun.

Angka ini sebelumnya sudah dirasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.

Hasyim menerangkan pengajuan Rp 76 triliun tersebut masih bisa kembali ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hal-hal mendesak.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Pengamat: Golkar Tak Mungkin Beda Sikap dengan Presiden Jokowi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas