Penyidikan Kasus Penganiayaan Ade Armando Terbagi Dua Klaster Tersangka, Bagaimana Penanganannya?
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus penganiayaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus penganiayaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.
Ade Armando babak belur dikeroyok massa dipicu dari aksi provokasi sejumlah massa non mahasiswa saat demo di depan gedung DPR RI Jalarta 11 April 2022.
Pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi tak lama setelah massa dari unsur mahasiswa membubarkan diri.
Namun demo mahasiswa itu disusupi kelompok-kelompok perusuh.
"Jadi ini kelompok yang melakukan pemukulan, pengeroyokan termasuk pemicu kerusuhan di demo 11 April lalu adalah kelompok dari elemen yang bukan BEM SI atau dari kelompok non-mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Baca juga: Tiga Sosok Pelaku Pengeroyok Ade Armando Yang Sudah Ditangkap Polisi
Untuk mengusut kasus ini, Polda Metro membagi dua klaster tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
Klaster pertama adalah klaster tersangka pengeroyokan dan klaster tersangka provokasi.
Untuk penanganan klaster penanganan tersangka, Polda Metro telah menangkap 3 orang tersangka.
Ketiganya yakni Muhammad Bagja, Komarudin, dan Dhia Ul Haq. Ketiga tersangka itu masing-masing ditangkap pada Selasa (12/4/2022) dan Rabu (13/4/2022).
"Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap saudara Ade Armando," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Penangkapan Muhammad Bagja dan Komar, diketahui dilakukan di Jakarta Selatan dan Bogor.
Sementara, sosok pria pemukul pertama Ade Armando, Dhia Ul Haq, diamankan di sebuah pondok pesantren di Serpong, Tangsel pada Rabu (13/4) dini hari.
"Polda Metro Jaya menangkap pelaku ketiga terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan ini atas nama Dhia Ul Haq yang bersangkutan kita tangkap lokasi tepatnya di Pondok Pesantren Yayasan Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan," kata Zulpan.
Klaster Tersangka Provokator
Selain menangkap tersangka pengeroyokan, polisi juga telah menangkap provokator yang memposting video provokasi.
Tersangka ini bernama dari Arif Ferdini Wibowo. Ia merekam aksi provokasinya yang menyebut Ade Armando sudah mati.
"Kita tangkap juga Arif Ferdini. Ini yang sebar provokasi Ade Armando sudah mati," imbuh Zulpan.
Hingga kini, terdapat dua tersangka lagi yang masih buron. Dua tersangka itu atas Ade Purnama dan Abdul Latip.