Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi
Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi. Dilengkapi dengan biaya pembuatan SKCK.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun di Kantor Polisi. Dilengkapi dengan biaya pembuatan SKCK.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Membuat SKCK Perpanjang
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Berita Rekomendasi
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Widya)