Tutup Masa Sidang, Ketua DPR Apresiasi Anggota Dewan Tuntaskan Tugas Konstitusional Sahkan UU TPKS
Dia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR.
Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 DPR digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," kata Puan.
Baca juga: Fraksi PKS: Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti Pengesahan RUU KUHP
Secara khusus, Puan menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini.
Puan mengungkapkan DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu.
"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif," ucapnya,
"Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," imbuhnya.
Selain mengesahkan UU TPKS, DPR dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 juga telah melakukan Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang Undang sebagai Usul Inisiatif DPR RI.
Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
Selain itu, pada masa persidangan ini DPR melalui Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan Pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I itu di antaranya:
1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Penanggulangan Bencana.
3. RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
5. RUU tentang Praktik Psikologi.
6. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
7. RUU tentang Landas Kontinen.
Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR pun telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021–2025, 2 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027, dan 7 (tujuh) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.
“Selain itu DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap 9 Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia,” jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan keberhasilan DPR dalam penyelenggaraan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Nusa Dua, Bali pada 21-24 Maret 2022 yang dihadiri oleh 121 negara anggota.
Pertemuan forum parlemen dunia ini menghasilkan sejumlah resolusi dan rekomendasi, antara lain Deklarasi Nusa Bali yang memerangi perubahan iklim dan resolusi konflik Rusia-Ukraina.
"DPR RI mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, Masyarakat Bali, serta seluruh pihak, sehingga penyelenggaraan Sidang IPU ke-144 dapat berjalan dengan baik; sukses penyelenggaraan, sukses agenda sidang, dan sukses mempromosikan Indonesia," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.