Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu SKCK? Berikut Tata Cara Membuat SKCK Beserta Persyaratan hingga Biayanya

Ini pengertian SKCK beserta persyaratan, tata cara hingga biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Itu SKCK? Berikut Tata Cara Membuat SKCK Beserta Persyaratan hingga Biayanya
skck.polri.go.id
Laman resmi pembuatan SKCK Online - Simak pengertian SKCK, lengkap dengan tata cara membuat SKCK. 

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Berita Rekomendasi

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Akses laman skck.polri.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas